Ads

Senin, 25 Agustus 2014

Trotoar itu Milik Siapa ?








Fasilitas trotoar adalah untuk dan hak pejalan kaki sepakat ga untuk hal ini? Namun hal itu makin tidak diperhatikan. Beberapa trotoar beralih fungsi,Jadi pemandangan di kota seperti Jakarta. Sampai kapan keadaan ini akan terus berlangsung?




1. Milik Pengendara Mobil?



Trotoar kita idaklah lebar. Kalaupun lebar dipake mobil buat dijadiin jalur menerobos kemacetan. Terus pejalan kaki harus jalan dimana? di tengah kemacetna kah? Jalur sudah diatur sedemikian rupa Mari Hormati hak masing-masing pengguna jalan.



2. Milik Pengendara Motor?



Ini mungkin pelanggaran yang paling banyak melanggar hak pejalan kaki. Pengendara motor, entah dalihnya apa mereka dengan enaknya merenggut hak pejalan kaki. Dan lebih parahnya mereka bukannya pelan-pelan tapi malah ngebut bak di trek kosong. Dan ini juga salah satu yang paling banyak terjadi kecelakaan pada pejalan kaki.



3. Milik Pedagang?



Mungkin yang ada dibenak pedagang yang berjualan ditrotoar mereka hanya inin mencari uang secara halal. Tapi sayang mereka merenggut hak pejalan kaki. Dibenak mereka, mau gimana lagi kita gada tempat jualan lagi dan disini rame yang beli bahkan termasuk kita para Pejalan kaki?. Tapi berjualanlah yang tertib pak, kalau bisa minta lahan yan layak.



4. Milik Tukang Parkir?



Mungkin cari lahan parkir di kota-kota besar seperti jakarta sudah susah kali ya. hal ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk menjadikan trotoar jadi lahan parkir yang luas. lalu pejalan kaki mau jalan dimana lagi. Disela-sela tempat parkir? ga mungkin. Di jalan, terlalu berbahaya.



Banyak Kecelakan Merenggut Pejalan Kaki



Sangat mengerikan faktanya gan. Setiap 24 jam 18 pejalan kaki tewas mengalami kecelakaan. Lalu kita harus mengadu kemana lagi tentang semua ini.



Aturan Mengenai Trotoar

Peraturan mengenai penggunaan jalan dan trotoar telah diatur dalam undang-undang. Dalam UU tersebut jelas diatur bahwa penyalahgunaan fungsi trotoar dan jalan merupakan pelanggaran hukum. Dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 275 ayat (1) jo pasal 28 ayat (2) Setiap orang yang mengakibatkan gangguan pada: fungsi rambu lalu lintas, Marka Jalan, Alat pemberi isyarat lalu lintas fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan.

( Pelanggar aturan tersebut dikenai Denda : Rp 250.000 )

Sedangkan fungsi trotoar diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, yang melarang penggunaan badan jalan dan trotoar sebagai tempat parkir dan usaha dalam bentuk apa pun. Larangan itu juga diatur dalam Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Dalam beleid itu terdapat ketentuan pidana yang sangat tegas, 18 bulan penjara atau denda Rp. 1,5 miliar bagi setiap orang yang sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dan trotoar.


Aturan sudah ada, korbanpun sudah banyak. Kita menunggu apalagi untuk berlalu lintas yang baik. Ingat kita mempunyai hak dan kewajiban dalam berlal lintas. maka patuhilah itu agak keamanan berlalu lintas tetap terjaga





sumber: http://www.kaskus.co.id/thread/53f41ea6a09a394e148b45aa/?ref=homelanding&med=hot_thread
.

Ads

Daftar Isi